Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung disebut pada sejumlah pemberitaan melakukan Kolusi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) terkait belanja buku pada SD dan SMP negeri dari dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) senilai Rp14.677.875.273, tahun anggaran 2023.
Nilai yang disebutkan pada pemberitaan tersebut, ternyata merupakan realisasi belanja modal aset tetap lainnya BOSP 2023 yang sebelumnya telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung yang kemudian disampaikan ke Disdikbud pada 4 April 2024.
Lagi pula dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Lampung senilai Rp14.677.875.273 yang disampaikan kepada Disdikbud, itu tidak dikatakan sebagai kerugian negara, terlebih KKN karena diindikasikan ikut melakukan markup atas belanja buku pada SD dan SMP negeri di Bandar Lampung.
Poin LHP BPK Lampung kepada Disdikbud sebenarnya adalah terjadinya pembelian buku dari dana BOSP reguler lebih tinggi dari surat keputusan harga eceran tertinggi (HET) senilai Rp2.904.533.400. Setelah memperoleh informasi tersebut, Disdikbud telah menerangkannya nilai tersebut kepada BPK Lampung.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bandar Lampung, Mulyadi Syukri, Sos, menerangkan bahwa nilai Rp2.904.533.400, itu merupakan selisih belanja antara harga buku reguler dan harga eceran tertinggi (HET) yang dibeli sekolah yang menggunakan dana BOSP pada 2023.
Sebab, menurut dia, sekolah pada 2023 lalu, belanja buku regular dengan harga di luar HET karena kebutuhan sekolah. Adapun alasan sekolah tidak belanja buku HET, berdasarkan kajian dan pertimbangan masing-masing sekolah tersebut karena adanya kekurangan dibandingkan dengan buku reguler.
Pada buku reguler, terdapat kelebihan yakni materi dalam dan luas; batasan setiap mata pelajaran jelas; tercantum KD dan indikator secara lengkap; materi yang dipelajari runtut dan berulang-ulang; soal latihan lebih bervariasi dan cukup; terdapat rubrik penilaian yang bisa dijadikan tambahan referensi guru.
Selain itu, lanjut dia, kedalaman dan pengembangan materi sesuai dengan karakteristik dan tingkat perkembangan peserta didik; setiap pembelajaran mencakup tiga aspek penilaian (afektif, kognitif dan psikomotorik); dan ada lembar rekapitulasi penilaian per tema.
Sementara pada buku HET, kata dia, memiliki kekurangan seperti tidak memenuhi prinsip ketercukupan atau materi yang ada pada buku HET lebih sederhana, tidak dalam, tidak rinci; logika berpikir anak terlalu melebar atau tidak fokus dan menjadi tidak ilmiah, sedangkan untuk kelas SD masih banyak menanamkan konsep.
Selanjutnya, penalaran berpikir anak tidak runtut dan tidak kokoh, karena tidak ada runtutan dalam materi dan juga disebabkan lompatan dari masing-masing mata pelajaran sangat singkat. Sedangkan salah satu metode belajar anak adalah belajar diulang-ulang agar memudahkan anak mengingat materi yang dipelajari.
Kemudian, ada beberapa lembar kerja yang menugaskan anak untuk mewarnai, menggunting, menempel yang aktivitasnya harus dilakukan di buku HET, akibatnya anak akan merusak buku HET tersebut. Sehingga buku HET itu tidak bisa dipakai lagi.
Kekurangan lainnya, pada kelas rendah soal-soal latihan banyak disertai gambar. Jika anak-anak mengerjakan tugas di buku tulis banyak menghabiskan waktu bahkan sering tidak selesai. Terakhir, untuk kelas tinggi, soal latihan dan tugas-tugas ada dalam buku HET tidak banyak dan tidak dalam.
“Laporan mengenai kelebihan dan kekurangan antara buku reguler dan buku HET yang disebutkan itu, semuanya telah kami sampaikan kepada BPK Lampung. Berdasar keterangan mereka, nilai Rp2.904.533.400, ini tidak diminta untuk dikembalikan ke negara, melainkan dikatakan kurang efisien,” kata Mulyadi, Sabtu, 14 September 2024.
Alasan tim manajemen pengelolaan dana BOS membeli buku reguler karena belum ada penetapan batas terendah dan tertinggi atas standar satuan harga buku yang dapat dijadikan acuan bagi sekolah dalam menyusun perencanaan yang terdapat pada Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS).
Selain alasan itu, tim manajemen pengelolaan dana BOS dan pihak sekolah mengaku belum mendapat arahan/panduan bagi sekolah untuk wajib menggunakan keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi terkait penetapan HET buku teks utama sebagai dasar penyusunan RKAS.
Dalam penyusunan RKAS, ia mengatakan bahwa tim manajemen pengelolaan dana BOS Disdikbud mendampingi sekolah melakukan pengisian standar satuan harga diantaranya untuk item buku pelajaran pada ARKAS.
Mengikuti arahan/panduan bagi sekolah untuk wajib menggunakan keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek terkait penetapan HET buku teks utama sebagai dasar penyusunan RKAS, Disdikbud telah mengeluarkan surat edaran mengenai hal itu.
Surat edaran dengan Nomor: 700/977/III.01/2024 yang ditujukan kepada kepala sekolah mulai dari jenjang PAUD, SD, SMP negeri se-Kota Bandar Lampung tertanggal 4 April 2024, itu ditandatangani langsung oleh Kepala Disdikbud Bandar Lampung, Eka Afriana, S.Pd.
“Setelah menerima LHP BPK Lampung pada April 2024, Disdikbud Bandar Lampung langsung membuat surat edaran kepada seluruh sekolah agar dalam belanja buku harus merujuk pada keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek terkait penetapan HET buku teks utama,” ujar dia. (RLS)