Lampung Utara - Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Utara berhasil meraih prestasi di akhir tahun 2024.
Dalam capaian kinerja akhir tahun, Kajari Lampung Utara Hendra Syarbaini mengumumkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berhasil dihimpun sepanjang 2024 sebesar Rp2,8 miliar lebih.
Lebih lanjut, Hendra menyebut PNBP Kejaksaan Negeri pada 2024 melampaui target yang ditetapkan sebanyak Rp 114.884.000,-
“Secara persentase, perolehan PNBP Kejaksaan negeri Lampung Utara naik 2.479 persen dari target,” ucap Hendra, Selasa 24 Desember 2024.
Capaian ini menempatkan Kejaksaan Negeri Lampung Utara di posisi Ke 4 se-provinsi Lampung dalam eksaminasi perkara Pidana Umum (Pidum).
Kajari juga menyampaikan hasil pencapaian kinerja Kepala Seksi Intelijen dibidang Intelejen. Beberapa kegiatan yang digelar oleh bidang Intelijen, antara lain Target LIDPAMGAL : 8 Kegiatan Realisasi : 11 Kegiatan Target PENKUM : 1 Kegiatan
Realisasi : 1 kegiatan. Target Jaksa Masuk Sekolah : 400 orang Realisasi : 400 orang. Target Jaksa Menyapa : 4 kegiatan Realisasi : 4 kegiatan. Target Pengawasan Aliran Kepercayaan : 1 Kegiatan Realisasi : 1 kegiatan. Target Kampanye anti Korupsi : 2 kegiatan
Realisasi : 2 kegiatan. dan Target Pemantauan Pemilu : 3 kegiatan Realisasi : 3 kegiatan.
Selanjutnya, Hendra juga menerangkan, terdapat beberapa kasus menonjol yang terjadi di tahun 2024, diurutan pertama adalah kasus Narkoba nomor dua berikutnya adalah pencabulan dan terakhir kasus pembunuhan.
Pada kasus narkoba, SPDP yang diterima 124, dilaksanakan tahap satu 107 dan dilaksanakan Kegiatan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) dari Penyidik ke Penuntut Umum 102 kasus dan telah berhasil di eksekusi sebanyak 91 perkara.
Secara global Bidang PIDUM terjadi penurunan jumlah perkara dimana pada tahun 2023 terdapat total SPDP yang diterima kejaksaan sebanyak 386 perkara, sedangkan di 2024 sebanyak 234.
Selain itu, prestasi yang dicapai oleh Kejaksaan Negeri Lampung Utara berikutnya adalah menerima Piagam Penghargaan Peringkat 1 Atas Keberhasilan Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice.
Untuk Kedepan, Kejaksaan Negeri Lampung Utara berkomitmen akan terus mendorong dan mempertajam upaya-upaya pencegahan dan tingkatkan penegakan Hukum bersama Pemerintah Daerah.(yogi)